Tim kuasa hukum Irfan juga berdalil, penetapan status tersangka Irfan tidak sah karena tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
KPK kemudian mengungkap bukti-bukti berupa berita acara permintaan keterangan sejumlah saksi ahli dan dokumen yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter AW-101.
Dokumen tersebut di antaranya seperti surat kontrak jual beli heli, surat kontrak kerja antara TNI Angkatan Udara dengan PT Diratama Jaya Mandiri, hingga surat pernyataan pembatalan pembelian heli oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Selain itu, pihak Irfan menganggap penetapan tersangka tidak sah karena tidak didahului dengan penghitungan kerugian negara.
Kemudian, Hakim Kusno menerima tanggapan KPK yang menyatakan bahwa sebelum penetapan tersangka, telah ada pertemuan antara KPK dengan BPK yang juga dihadiri Polisi Militer TNI dan PPATK mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan heli AW 101 pada 30 Maret 2017.