KPK Menang Praperadilan Kasus Heli AW 101

Richard Andika Sasamu
Hakim tunggal Kusno menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW 101. (Foto;iNews.id/Richard Andika)

Tim kuasa hukum Irfan juga berdalil, penetapan status tersangka Irfan tidak sah karena tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.


KPK kemudian mengungkap bukti-bukti berupa berita acara permintaan keterangan sejumlah saksi ahli dan dokumen yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter AW-101.

Dokumen tersebut di antaranya seperti surat kontrak jual beli heli, surat kontrak kerja antara TNI Angkatan Udara dengan PT Diratama Jaya Mandiri, hingga surat pernyataan pembatalan pembelian heli oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Selain itu, pihak Irfan menganggap penetapan tersangka tidak sah karena tidak didahului dengan penghitungan kerugian negara.

Kemudian, Hakim Kusno menerima tanggapan KPK yang menyatakan bahwa sebelum penetapan tersangka, telah ada pertemuan antara KPK dengan BPK yang juga dihadiri Polisi Militer TNI dan PPATK mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan heli AW 101 pada 30 Maret 2017.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham HELI dan PTSP Imbas Harga Naik Signifikan

Nasional
4 tahun lalu

KPK Blokir Rekening Senilai Rp139,4 Miliar terkait Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Nasional
8 tahun lalu

Disiapkan Heli untuk Pemindahan Abu Bakar Baásyir ke Jawa Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal