Sebagai informasi, POM TNI juga telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017.
Kelima tersangka itu, yakni anggota TNI AU atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Berikutnya, Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.