KPK Menang Praperadilan Kasus Heli AW 101

Richard Andika Sasamu
Hakim tunggal Kusno menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW 101. (Foto;iNews.id/Richard Andika)

Sebagai informasi, POM TNI juga telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017.

Kelima tersangka itu, yakni anggota TNI AU atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Berikutnya, Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham HELI dan PTSP Imbas Harga Naik Signifikan

Nasional
4 tahun lalu

KPK Blokir Rekening Senilai Rp139,4 Miliar terkait Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Nasional
8 tahun lalu

Disiapkan Heli untuk Pemindahan Abu Bakar Baásyir ke Jawa Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal