KPK: Menpora Imam Nahrawi Gunakan Uang Suap Rp26,5 M untuk Kepentingan Pribadi

Ilma De Sabrini
Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK, Rabu (18/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

”Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujarnya.

Alex menerangkan, proses penyelidikan kasus ini dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil Nahrawi sebanyak tiga kali. Namun, pria kelahiran Bangkalan, Madura ini tidak pernah menghadiri panggilan itu.

Nahrawi sedianya diperiksa pada pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019. ”KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi 1MR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan,” ucap Alex.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Suap usai OTT

Nasional
7 jam lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Buletin
8 jam lalu

OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ikut Diciduk, 13 Orang Diamankan

Nasional
9 jam lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal