JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PKB ini diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka Imam Nahrawi merupakan pengembangan perkara. Dalam perkara ini, Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ulum telah mendekam di tahanan.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)" kata Alexander di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
KPK menduga Imam Nahrawi menerima uang suap Rp14,7 miliar melalui Ulum dalam rentang 2014-2018. Mantan Sekjen DPP PKB ini juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
”Sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar,” kata Alex. Menurut pimpinan KPK terpilih ini, uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.