KPK: Menpora Imam Nahrawi Gunakan Uang Suap Rp26,5 M untuk Kepentingan Pribadi

Ilma De Sabrini
Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK, Rabu (18/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PKB ini diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka Imam Nahrawi merupakan pengembangan perkara. Dalam perkara ini, Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ulum telah mendekam di tahanan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)" kata Alexander di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

KPK menduga Imam Nahrawi menerima uang suap Rp14,7 miliar melalui Ulum dalam rentang 2014-2018. Mantan Sekjen DPP PKB ini juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

”Sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar,” kata Alex. Menurut pimpinan KPK terpilih ini, uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
9 jam lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
1 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal