KPK Minta Caleg Terpilih Lampirkan LHKPN, Ini Respons KPU

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Foto: Danandaya)

“Itu menjadi komitmen KPU sejak awal dan saat ini kami sudah berkomunikasi langsung dengan pimpinan KPK soal itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyurati KPU menjelang Pemilu 2024. Surat itu berisi permintaan agar KPU menerapkan syarat pelaporan LHKPN bagi calon legislatif terpilih.

"Kami meminta KPU agar mewajibkan Calon Anggota Legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," demikian bunyi surat yang ditandatangani Firli dan dikutip, Rabu (24/5/2023). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 jam lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di Rejang Lebong, Susul Bupati Fikri Thobari 

15 jam lalu

Buntut OTT Kasus Korupsi BNPB: KPK Sita Uang Tunai, Emas, Perhiasan, hingga 3 Unit Mobil!

16 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang 354.500 Dolar AS ke KPK

16 jam lalu

Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji Tambahan Gus Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal