“Itu menjadi komitmen KPU sejak awal dan saat ini kami sudah berkomunikasi langsung dengan pimpinan KPK soal itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyurati KPU menjelang Pemilu 2024. Surat itu berisi permintaan agar KPU menerapkan syarat pelaporan LHKPN bagi calon legislatif terpilih.
"Kami meminta KPU agar mewajibkan Calon Anggota Legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," demikian bunyi surat yang ditandatangani Firli dan dikutip, Rabu (24/5/2023).