KPK Minta Caleg Terpilih Lampirkan LHKPN, Ini Respons KPU

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Foto: Danandaya)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi bakal calon legislatif (bacaleg) terpilih. KPU akan mengatur hal itu pada saat penetapan calon terpilih.

“Pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu yaitu perolehan suara perolehan kursi dan calon terpilih,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

Hasyim mengaku pelaporan LHKPN sebelumnya telah dilakukan pada Pemilu 2019. Prosesnya saat penetapan calon terpilih. 

Maka dari itu, administrasi LHKPN saat ini belum dibutuhkan karena masih proses pencalonan. 

"Menyerahkannya itu bukan pada saat pendaftaran calon kemarin, tapi nanti pada saat penetapan calon terpilih," ucapnya.
 
Hasyim telah berkomunikasi dengan KPK untuk menggodok kelanjutan syarat LKHPN ke depannya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 jam lalu

KPK Bantah Gedung Merah Putih Kebakaran, Jubir: Asap Fogging Terdeteksi Sistem Pemadam Otomatis

1 hari lalu

Terungkap! Ini Kasus yang Diusut KPK di Pemkab Bogor

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Haryo Sakti terkait Kasus Silmy Karim

2 hari lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari ke Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal