JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi bakal calon legislatif (bacaleg) terpilih. KPU akan mengatur hal itu pada saat penetapan calon terpilih.
“Pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu yaitu perolehan suara perolehan kursi dan calon terpilih,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
Hasyim mengaku pelaporan LHKPN sebelumnya telah dilakukan pada Pemilu 2019. Prosesnya saat penetapan calon terpilih.
Maka dari itu, administrasi LHKPN saat ini belum dibutuhkan karena masih proses pencalonan.
"Menyerahkannya itu bukan pada saat pendaftaran calon kemarin, tapi nanti pada saat penetapan calon terpilih," ucapnya.
Hasyim telah berkomunikasi dengan KPK untuk menggodok kelanjutan syarat LKHPN ke depannya.