KPK Minta KLHK Evaluasi Perusahaan Sawit di Sekitar Danau Sembuluh

Irfan Ma'ruf
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp240 juta hasil OTT DPRD Kalteng saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018). (Foto: Antara/M Adimaja).

KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh, Kalteng. Empat tersangka merupakan anggota Komisi B DPRD Kalteng yang diduga sebagai penerima uang suap dan tiga lainnya dari PT BSAP.

Mereka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalten Ari Savanah dan Edy Rosada.

Adapun diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT BSAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, CEO BSAP Willy Agung Adipradhana, dan manajer legal BSAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

"Diduga ada pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus BSAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018," kata Syarif.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mangkir Pemeriksaan KPK, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dipanggil Ulang

1 hari lalu

KPK Periksa Ketua Golkar Pemalang di Kasus Bupati Anom, Dalami soal Pengisian Jabatan

1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sita BMW Listrik

1 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPK Jateng Buntut Kasus Bupati Klaten, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal