KPK Minta Mahasiswa yang Masuk Unila Jalur Suap Diberi Sanksi

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata berharap ada sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang masuk Universitas Lampung (Unila) jalur suap. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata berharap ada sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang masuk Universitas Lampung (Unila) jalur suap. Tujuannya agar ada efek jera terkait praktik suap di lingkungan pendidikan.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Tersangka pertama yaitu Rektor Unila, Karomani (KRM).

"Seharusnya ada konsekuensinya karena masuknya ilegal dengan cara menyuap. Kita harap sanksi itu betul-betul ditegakkan untuk memberikan efek jera pada mahasiwa yang lain di universitas yang lain juga," kata Alex di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Sejauh ini, kata Alex, pihaknya baru mendapat informasi adanya praktik suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Sementara kampus lainnya, sambung Alex, belum ada laporan yang masuk ke KPK.

"Sejauh ini informasi yang kami terima tidak ada, mudah-mudahan benar-benar enggak ada. Atau semua sama-sama senang. Kalau semua sama-sama senang, sama-sama untung kan enggak ada yang lapor. Kecuali ada pihak yang dirugikan," ujar Alex.

Lebih lanjut, Alex membeberkan praktik suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila terungkap setelah adanya pihak yang dirugikan. Pihak tersebut melaporkan anaknya yang dinilai pintar dan mumpuni tidak lolos jalur seleksi mandiri.

"Kemarin kebetulan ada pihak yang dirugikan yang mengenal ada mahasiswa yang nilainya jelek waktu SMA itu tidak pintar kok lolos, sementara anak saya yang lebih pintar enggak lolos. Artinya ada yang dirugikan kemudian melaporkan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
3 jam lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
4 jam lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Nasional
9 jam lalu

KPK Ungkap Progres Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal