JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy sudah naik tahap penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) beberapa waktu yang lalu.
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (6/11/2023).
Kendati demikian, Ali belum merinci siapa dan berapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, KPK masih terus mengumpulkan bukti yang cukup sebelum mengumumkannya.
"Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyelidik KPK mengklarifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej pada 28 Juli 2023. Prof Eddy diklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Prof Eddy datang memenuhi undangan klarifikasi Tim Penyelidik KPK.
"Informasi yang kami peroleh diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (28/7/2023).