JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan sidang gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024). Gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Eddy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri meyakini hakim tunggal praperadilan tersebut akan menolak permohonan yang dimaksud.
"Tentu kami optimistis permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).
Menurutnya, permohonan tersebut sama dengan perkara lain yang ditangani komisi antirasuah, dan diputus hakim dengan vonis ditolak.
"Jadi memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan sehingga hampir semuanya ditolak hakim," ujarnya.