KPK Optimistis Permohonan Praperadilan Eddy Hiariej Ditolak

Nur Khabibi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: iNews/Riyan Rizky Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan sidang gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024). Gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Eddy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri meyakini hakim tunggal praperadilan tersebut akan menolak permohonan yang dimaksud.

"Tentu kami optimistis permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).

Menurutnya, permohonan tersebut sama dengan perkara lain yang ditangani komisi antirasuah, dan diputus hakim dengan vonis ditolak.

"Jadi memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan sehingga hampir semuanya ditolak hakim," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
12 jam lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
17 jam lalu

Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Nasional
22 jam lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal