KPK Optimistis Permohonan Praperadilan Eddy Hiariej Ditolak

Nur Khabibi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: iNews/Riyan Rizky Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan sidang gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024). Gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Eddy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri meyakini hakim tunggal praperadilan tersebut akan menolak permohonan yang dimaksud.

"Tentu kami optimistis permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).

Menurutnya, permohonan tersebut sama dengan perkara lain yang ditangani komisi antirasuah, dan diputus hakim dengan vonis ditolak.

"Jadi memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan sehingga hampir semuanya ditolak hakim," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 jam lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

9 jam lalu

Pengacara Dokter Tifa Jelang Putusan Praperadilan: Bukan untuk Menentukan Bersalah atau Tidak

11 jam lalu

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Penularan Emosi

11 jam lalu

Pengacara soal Praperadilan Dokter Tifa: Bukan untuk Membebaskan, Mengoreksi Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal