KPK Panggil Cak Imin, Mahfud MD: Bukan Politisasi Hukum, Hanya Diminta Keterangan

Jonathan Simanjuntak
Menko Polhukam Mahfud MD (dok. Kemenko Polhukam)

“Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi, kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” ujar Mahfud.

Oleh karenanya, pemanggilan Cak Imin juga diyakininya akan serupa.

Sebelumnya diberitakan, Cak Imin tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena menghadiri agenda di luar kota. Cak Imin meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).

"Informasi yang kami peroleh dari penyidik KPK, bahwa penyidik telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena agenda lain di tempat lain," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

7 jam lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru 

8 jam lalu

Mendagri Tegaskan Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

10 jam lalu

Begini Konstruksi Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU yang Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal