KPK menduga Anom meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan swasta melalui Gus Haris. Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Dari pengumpulan tersebut, KPK menyebut total uang yang terkumpul mencapai Rp1,98 miliar. Sebagian uang itu diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Atas dugaan perbuatannya, Anom bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e undang-undang yang sama juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.