KPK Panggil Dirut PDAM dan BUMD Jateng di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Nur Khabibi
KPK memanggil dua direktur utama perusahaan daerah sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. (Foto: Nur Khabibi)

KPK menduga Anom meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan swasta melalui Gus Haris. Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dari pengumpulan tersebut, KPK menyebut total uang yang terkumpul mencapai Rp1,98 miliar. Sebagian uang itu diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.

Atas dugaan perbuatannya, Anom bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e undang-undang yang sama juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 bulan lalu

KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Usut Tarif Rotasi-Mutasi Jabatan

1 bulan lalu

KPK Periksa 7 Saksi Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 2 Anggota DPRD

1 bulan lalu

Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang

3 bulan lalu

KPK Periksa Staf Admin, Usut Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal