Dalam kasus tersebut KPK menduga PT Merial Esa secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla.
Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief yang telah ditetapkan tersangka diduga berkomunikasi dengan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi. Komunikasi tersebut mengenai pemulusan proyek satelit monitoring di Bakamla masuk APBN-P 2016.
Sebagai realisasi biaya komitmen, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dolar Amerika atau setara Rp12 miliar. Uang tersebut dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.