KPK Panggil Mantan Kepala Bakamla Ari Soedewo Kasus Suap Pengesahan APBD 2016

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

Dalam kasus tersebut KPK menduga PT Merial Esa secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P 2016 untuk Bakamla.

Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief yang telah ditetapkan tersangka diduga berkomunikasi dengan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi. Komunikasi tersebut mengenai pemulusan proyek satelit monitoring di Bakamla masuk APBN-P 2016.

Sebagai realisasi biaya komitmen, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dolar Amerika atau setara Rp12 miliar. Uang tersebut dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Nasional
6 hari lalu

Tokoh NU Yakini Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Bermuatan Politik

Nasional
10 hari lalu

Bakamla Akui Butuh Jet Canggih untuk Patroli Laut, Respons Cepat Darurat Maritim

Nasional
16 hari lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal