Pemeriksaan para saksi ini dilakukan di KPPN Padang Sidimpuan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mancialling Natal, Sumut, pada Kamis 26 Juni 2025. KPK lalu menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut, yakni Topan Ginting.
Sementara empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPID Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen; Holiyanto selaku PPK Satkor PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar, selaku Direktur Utama PT DNG dan M Rayhan Dulasmi selaku Direktur PT RN.