JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut. Pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat (15/8/2025) hari ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Muryanto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, belum diketahui apakah Muryanto sudah memenuhi panggilan itu.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap MA selaku Rektor USU," kata Budi, Jumat (15/8/2025).
Budi belum merinci keterangan apa yang akan digali oleh penyidik.
Selain Muryanto, 12 saksi lainnya juga dipanggil. Berikut nama-namanya:
1. Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison
2. Kabag Pengadaan Barang Jawa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap
3. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Sidimpuan, Ahmad Juni
4. Bendahara BBPJN Sumut, Said Safrizal
5. PNS Kementerian PU-Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut, Manaek Manalu
6. Kasatker Wil III BPJN Sumut, Ratno Adi Setiawan