KPK Panggil Suami Pedangdut Zaskia Gotik terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi

Nur Khabibi
KPK memanggil Sirajudin Machmud, suami pedangdut Zaskia Gotik, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud. Sirajudin dijadwalkan diperiksa saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, Senin (9/10/2023).

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Selain suami Zaskia Gotik, KPK turut memanggil dua saksi lain yakni Handry Tuwaidan dan Roni Usman selaku pihak swasta. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiyanto Wijaya (BW) dan kawan-kawan.

Sebagaimana diberitakan, KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Para tersangka diduga mendapat keuntungan Rp3,5 miliar dari perbuatannya.

Mereka adalah PNS Pemkab Mimika, Totok Suharto (TS), kemudian tiga pihak swasta yakni, Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan Budiyanto Wijaya (BW).

KPK menyebut, persekongkolan jahat keempat tersangka merugikan negara Rp11,7 miliar. Dari jumlah tersebut, kemudian para tersangka mendapat jatah lebih dari Rp3 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
3 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
3 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Nasional
6 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal