JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud. Sirajudin dijadwalkan diperiksa saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, Senin (9/10/2023).
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Selain suami Zaskia Gotik, KPK turut memanggil dua saksi lain yakni Handry Tuwaidan dan Roni Usman selaku pihak swasta. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiyanto Wijaya (BW) dan kawan-kawan.
Sebagaimana diberitakan, KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Para tersangka diduga mendapat keuntungan Rp3,5 miliar dari perbuatannya.
Mereka adalah PNS Pemkab Mimika, Totok Suharto (TS), kemudian tiga pihak swasta yakni, Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan Budiyanto Wijaya (BW).
KPK menyebut, persekongkolan jahat keempat tersangka merugikan negara Rp11,7 miliar. Dari jumlah tersebut, kemudian para tersangka mendapat jatah lebih dari Rp3 miliar.