Dalam penyidikan itu, diduga Surya dan Suheri telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. Alih fungsi hutan itu terkait dengan lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi.
Oleh karena tersangka Surya diduga “beneficial owner” sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka itu yakni Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun, dan; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
Dua orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung. Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain Annas Maamun sebagai Gubernur Riau dari berbagai pihak. Kemudian KPK melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Untuk perkara ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Hokiana Edison Edison Marudut Marsadauli Siahaan, yang bersangkutan uga telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
KPK juga menemukan bukti lain aliran dana dari Annas Maamun terkait pembahasan anggaran Provinsi Riau dan mengembangkan perkara hingga memproses bupati Rokan Hulu saat itu, beserta ketua dan anggota DPRD Provinsi Riau. Seluruh perkara tersebut telah diputus di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.