JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian di sektor pertambangan. Kajian tersebut dimulai dari 2009 hingga sekarang.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah permasalahan berdasarkan kajian tersebut. Beberapa di antaranya terkait tumpang tindih perizinan hingga tambang yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
"Tentu banyak hal yang sudah dikaji, antaranya masalah perizinan, kemudian pengelolaan, antaranya seperti informasi dan basis data, kemudian tumpang tindih perizinan, kemudian kegiatan penambangan yang tanpa izin, tanpa IUP," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Dia menuturkan, pihaknya juga menemukan ketidaksinkronan dan disparitas antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, kewajiban yang harus dipenuhi pelaku pertambangan dari segi keuangan maupun administrasi juga rendah.
"Kemudian ada kaitan juga dengan masalah BBM, LPG, dan terakhir adalah disparitas harga antara pasar ekspor dan domestik," tutur dia.
Temuan-temuan tersebut, kata Setyo, telah diserahkan ke kementerian terkait untuk ditindaklanjuti.