KPK Paparkan Kajian Tambang: Masalah Tumpang Tindih Perizinan hingga Tak Ada IUP

Nur Khabibi
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian di sektor pertambangan. Kajian tersebut dimulai dari 2009 hingga sekarang. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah permasalahan berdasarkan kajian tersebut. Beberapa di antaranya terkait tumpang tindih perizinan hingga tambang yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

"Tentu banyak hal yang sudah dikaji, antaranya masalah perizinan, kemudian pengelolaan, antaranya seperti informasi dan basis data, kemudian tumpang tindih perizinan, kemudian kegiatan penambangan yang tanpa izin, tanpa IUP," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Dia menuturkan, pihaknya juga menemukan ketidaksinkronan dan disparitas antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, kewajiban yang harus dipenuhi pelaku pertambangan dari segi keuangan maupun administrasi juga rendah.

"Kemudian ada kaitan juga dengan masalah BBM, LPG, dan terakhir adalah disparitas harga antara pasar ekspor dan domestik," tutur dia. 

Temuan-temuan tersebut, kata Setyo, telah diserahkan ke kementerian terkait untuk ditindaklanjuti. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Ma'ruf Amin Minta Hasil Tambang Digunakan untuk Kemakmuran Masyarakat

Nasional
2 bulan lalu

Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Lumajang Marak, Pemda Disebut Rugi Miliaran Rupiah

Nasional
2 bulan lalu

Tambang Batu Bara Ilegal di IKN yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun Beroperasi sejak 2016

Nasional
2 bulan lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal