KPK Pastikan Blokir Rekening Penjual Burung di Pamekasan Segera Dibuka

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi Gedung KPK. Blokir rekening penjual burung asal Pamekasan akan dibuka. (Foto: Ist)

Pada kasus ini, kata Ghufron, memang ada kemiripan nama dan tanggal lahir antara penjual burung di Pamekasan dengan tersangka KPK.

"Prosedur KPK dalam memblokir adalah berbasis nama, tanggal lahir, dan alamat, KPK tidak menentukan nomor rekening tertentu karena memang tidak memiliki data nomor rekening perbankan. Hal tersebut sepenuhnya data pada pihak perbankan," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Ilham tidak bisa mengakses rekeningnya di bank. Padahal saldo hanya Rp2 juta.

Usut punya usut, bank diduga salah menginput data pihak yang dimohonkan KPK untuk diblokir. Sebab, KPK meminta untuk memblokir rekening atas nama tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng, bukan Ilham Wahyudi yang berprofesi sebagai penjual burung.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
45 menit lalu

Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan, KPK Tahan Dua Tersangka

Nasional
8 jam lalu

KPK Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi Iklan Pekan Ini

Nasional
21 jam lalu

Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan

Nasional
3 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
3 hari lalu

Di FMDP 2025, KIP Ingatkan Badan Publik soal Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Reformasi Birokrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal