Pada kasus ini, kata Ghufron, memang ada kemiripan nama dan tanggal lahir antara penjual burung di Pamekasan dengan tersangka KPK.
"Prosedur KPK dalam memblokir adalah berbasis nama, tanggal lahir, dan alamat, KPK tidak menentukan nomor rekening tertentu karena memang tidak memiliki data nomor rekening perbankan. Hal tersebut sepenuhnya data pada pihak perbankan," ujar Ghufron.
Sebelumnya, Ilham tidak bisa mengakses rekeningnya di bank. Padahal saldo hanya Rp2 juta.
Usut punya usut, bank diduga salah menginput data pihak yang dimohonkan KPK untuk diblokir. Sebab, KPK meminta untuk memblokir rekening atas nama tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng, bukan Ilham Wahyudi yang berprofesi sebagai penjual burung.