KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan SYL, Yakin Gugatan Ditolak Hakim

Nur Khabibi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023). Gugatan tersebut terkait penetapan SYL sebagai tersangka.

"Informasi yang kami terima, betul hari ini (6/11/2023) tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Ali kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Dia menegaskan KPK telah mengikuti prosedur yang berlaku terkait proses penetapan tersangka politikus Partai NasDem tersebut. KPK pun yakin gugatan tersebut bakal ditolak hakim.

"Kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait, sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang SYL pada Senin (30/10/2023) lalu. Pasalnya, pihak KPK tak bisa hadir dalam persidangan tersebut.

Pihak KPK tak bisa hadir dan telah berkirim surat ke pengadilan. Dalam suratnya, KPK menyebutkan tak bisa hadir karena harus menghadiri persidangan gugatan praperadilan di perkara lain.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
21 jam lalu

Kronologi Lengkap Bos Mecimapro Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
3 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal