KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus Marham

Okezone
Ilma De Sabrini
Tahanan kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, Febri menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengetatan terhadap izin berobat para tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik.

"Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus," kata mantan aktivis Indonesia Corruption Wacth (ICW).

Sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham. Ombudsman menemukan Idrus sedang berada di kawasan Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat 21 Juni 2016.

Saat itu, pihak Ombudsman melihat Idrus tidak mengenakan rompi tahanan KPK serta tidak dalam keadaan diborgol. Tak hanya itu, pihak Ombudsman mendapati Idrus sedang menggunakan handphone selama berada di kawasan RS MMC.

Pihak Ombudsman kemudian mempublikasi dan mengklarifikasi terkait dugaan maladministrasi tersebut ke KPK.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nasional
10 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
11 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat saat Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
12 jam lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Nasional
13 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal