Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, Febri menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengetatan terhadap izin berobat para tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik.
"Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus," kata mantan aktivis Indonesia Corruption Wacth (ICW).
Sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham. Ombudsman menemukan Idrus sedang berada di kawasan Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat 21 Juni 2016.
Saat itu, pihak Ombudsman melihat Idrus tidak mengenakan rompi tahanan KPK serta tidak dalam keadaan diborgol. Tak hanya itu, pihak Ombudsman mendapati Idrus sedang menggunakan handphone selama berada di kawasan RS MMC.
Pihak Ombudsman kemudian mempublikasi dan mengklarifikasi terkait dugaan maladministrasi tersebut ke KPK.