Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus Marham

Selasa, 16 Juli 2019 - 11:36:00 WIB
KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus Marham
Tahanan kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat petugas yang mengawal Idrus Marham. Keputusan diambil setelah Direktorat Pengawas Internal (PI) melakukan pemeriksaan terhadap petugas tersebut terkait dugaan 'pelesiran' atau pelanggaran saat mengawal Idrus Marham berobat di RS MMC pda 21 Juni 2019.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, petugas tersebut berinisial M. Dia diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran saat mengawal mantan sekretaris jenderal (sekjen) Partai Golkar itu.

"Pimpinan memutuskan Sdr. M, pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Febri menuturkan, Direktorat PI KPK memeriksa pihak-pihak yang mengetahui dan menelusuri informasi terkait dugaan 'pelesiran' Idrus Marham. Selain itu juga, Direktorat PI mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan KPK.

"Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut