JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mematangkan rencana pemindahan narapidana kasus korupsi ke Lapas, Nusakambangan, Jawa Tengah. Rencana ini merespons kasus terpidana Setya Novanto (Setnov) yang melanggar izin berobat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan, ada tiga poin rencana aksi Ditjen Pas terkait hal ini. Satu di antaranya mengusulkan nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Dari pembicaraan sebelumnya, ada wilayah-wilayah dan ada sel-sel di Nusakambangan untuk kategori maximum security yang masih bisa digunakan, sehingga proses pemindahan narapidana kasus korupsi yang high profile, misalnya, itu sudah mulai dapat dilakukan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Febri menyebutkan, direncanakan pada Juni ini ada surat terlebih dahulu dari pihak Kementerian Hukum dan HAM yang setelahnya akan dielajari dan dibahas bersama antara kedua instansi tersebut. Dari situ nanti akan dihasilkan daftar narapidana kasus korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Rencana aksi yang kedua yaitu merevisi peraturan menteri mengenai remisi narapidana korupsi yang dalam pandangan KPK memiliki risiko transaksional. Revisi diperlukan karena ada sinyalemen keterlibatan pihak di dalam lapas untuk napi dalam mendapatkan remisi atau tidak.