KPK: Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan Bisa segera Dilakukan

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

”Jadi seorang narapidana itu mendapatkan remisi itu indikatornya harus jelas dan terukur agar meminimalisir subjektivitas di sana dan pemberian remisi harus dilakukan berdasarkan sistem. Jadi, bukan berdasarkan subjektivitas pejabat atau petugas di lapas," kata dia.

Rencana aksi ketiga terkait dengan evaluasi pedoman teknis sistem pemasyarakatan. KPK berharap aa yang menjadi evaluasi Ditjen Pas dapat disampaikan sehingga dapat mewujudkan sistem yang lebih baik.

Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto tepergok mengunjungi toko bangunan di Padalarang, Bandung, Jawa Barat. Padahal, saat itu dia berstatus sebagai narapidana dan tengah menjalani izin berobat.

Karena perbuatannya itu, Setnov disimpulkan telah melanggar tata tertib rutan dan penyalahgunaan izin berobat. Karena itu, dia pun dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sindur, Bogor.

"Hanya dengan penerapan dan pelaksanaan rencana aksi secara konsisten itulah perbaikan lapas bisa kita lakukan secara serius kalau tidak, mungkin kejadian-kejadian yang sebelumnya masih akan terulang kembali," ucap Febri.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid usai 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

9 jam lalu

Kasus Suap HGB ATR/BPN, KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules

10 jam lalu

Terjaring OTT KPK, Bupati Klaten Tiba di Gedung Merah Putih Bersama Barang Bukti Tong Penyimpan Uang

10 jam lalu

OTT Bupati Klaten: KPK juga Tangkap Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi, Diduga terkait Suap Audit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal