JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif DPP Pemuda Perindo Iqnal Shalat Sukma Wibowo menyoroti 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap napi koruptor. Pegawai KPK seharusnya bukan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Salah satu lagi merusak KPK itu lagi adalah integritas. Undang-undang nomor 9 tahun 2019 itu menyatakan semua anggota KPK atau di dalam itu adalah ASN. Nah itulah yang memberatkan ketika ada staf KPK melanggar etika dan integritas tidak langsung dipecat karena undang-undang ASN itu,” kata Iqnal di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Iqnal menyebut bahwa Dewan Pengawas (Dewas) saat ini masih bimbang untuk mengambil kasus tersebut dengan cepat. Dia pun merasa kecewa dengan keputusan KPK yang memberi hukuman hanya minta maaf.
“Saat ini hanya permohonan maaf saja. Saya sebagai warga negara Indonesia sangat kecewa. Kalau perlu anggota-anggota KPK itu didapat dari Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga independen, tidak dari ASN. Kita perlu lembaga yang benar-benar independen di luar tekanan politik yang merajalela saat ini,” ujarnya.