JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M Tauhid Hamdi, Selasa (7/10/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami aliran dana fee percepatan pemberangkatan haji.
"Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan (T0) dan aliran uang fee percepatan," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Budi menambahkan, hal yang sama juga didalami dari keterangan saksi Supratman Abdul Rahman S yang merupakan Direktur PT Sindo Wisata Travel.
Diketahui, para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus tersebut. Terkait besaran yang dikembalikan, KPK belum memastikan nominalnya.
"Untuk jumlah tepatnya masih kami konfirmasi, karena masuk ke rekening penampungan perkara. Nanti kami akan update kembali," tuturnya.