KPK Periksa Eks Bendahara Amphuri, Dalami Aliran Uang Fee Percepatan Keberangkatan Haji 

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M Tauhid Hamdi, Selasa (7/10/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami aliran dana fee percepatan pemberangkatan haji. 

"Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan (T0) dan aliran uang fee percepatan," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025). 

Budi menambahkan, hal yang sama juga didalami dari keterangan saksi Supratman Abdul Rahman S yang merupakan Direktur PT Sindo Wisata Travel. 

Diketahui, para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus tersebut. Terkait besaran yang dikembalikan, KPK belum memastikan nominalnya.

"Untuk jumlah tepatnya masih kami konfirmasi, karena masuk ke rekening penampungan perkara. Nanti kami akan update kembali," tuturnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Korupsi Kuota Haji: KPK Sudah Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar  

Jateng
2 hari lalu

Kata Ketua KPK soal Penetapan Tersangka Kuota Haji: Masalah Waktu Saja

Nasional
11 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng

Mobil
18 jam lalu

KPK Kembalikan Mobil Alphard Disita di Rumah Immanuel Ebenezer, Ternyata Sewaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal