Sementara itu, pengakuan Hamdi dalam pemeriksaan hari Selasa, dia diperiksa terkait pertemuan dengan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Hal itu dia sampaikan usai menjalani pemeriksaaan.
"Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (keputusan menteri agama) turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama," ujar Hamdi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, kata Hamdi, tidak membahas pembagian kuota tambahan yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Pasalnya, pembagian kuota tersebut merupakan wewenang Gus Yaqut selaku Menag pada waktu tersebut.
"Itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag, kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50 kita cuman apa, ketemu biasa aja," tuturnya.