Korupsi Kuota Haji: KPK Sudah Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar  

Jonathan Simanjuntak
KPK telah menerima pengembalian uang dari berbagai pihak, termasuk asosiasi dan biro travel haji, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari berbagai pihak, termasuk asosiasi dan biro travel haji, terkait kasus dugaan korupsi penentuan dan penyelenggaraan kuota haji 2023-2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Senin (6/10/2025), mengungkapkan bahwa jumlah total uang yang dikembalikan saat ini sudah mendekati Rp100 miliar.

Setyo menjamin penyidik akan berupaya maksimal memulihkan uang negara. KPK tidak hanya menerima pengembalian dana tunai, tetapi juga akan mengejar aset-aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga dibeli menggunakan hasil korupsi dalam perkara ini.

Mengenai belum diumumkannya tersangka, Setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya masalah waktu. Ia meyakini penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi dokumen dan proses penyidikan.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan 20.000 jemaah pada tahun 2023.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Nasional
4 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
5 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
5 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal