Kemudian, Faisal selaku PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2025, Heri Handoko selaku PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2025, T. Rahmatsyah Putra alias Dadam selaku Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2024, dan Manaek Manalu selaku PPK 2.2 Satuan Kerja Wilayah II BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2025.
Belum diketahui materi yang akan digali penyidik dari keterangan 15 saksi tersebut.
Diketahui, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Topan sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (26/6/2026).
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PCN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara," kata Budi Prasetyo, Selasa (5/5/2026).
Budi menjelaskan, pengembangan perkara tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.