JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Rafael Alun Trisambodo (RAT). Rafael Alun dimintai keterangan mengenai berbagai aset yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah disita oleh KPK.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik kembali memeriksa tersangka RAT. Materi pemeriksaan antara lain mengonfirmasi berbagai aset tersangka RAT yang sudah disita tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/7/2023).
Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset yang dimiliki oleh Rafael Alun.
Aset itu tersebar di Solo, Yogyakarta, dan Jakarta. Aset-aset yang disita meliputi mobil, motor gede (moge), rumah mewah, kos-kosan, dan kontrakan.
"Benar, tim penyidikan telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga menyita satu motor gede Triumph 1200cc," kata Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
"Di Jakarta, KPK juga telah menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat," ujarnya.
KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.00 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut saat masih menjabat di DJP Kementerian Keuangan. Gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.