KPK Periksa Markus Nari terkait Kasus Korupsi e-KTP

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Beberapa tersangka terkait kasus tersebut bahkan sudah berstatus terpidana, salah satunya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memeriksa Markus Nari dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus e-KTP. Ini adalah pemeriksaan kedua untuk Markus Nari.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap MN (Markus Nari) sebagai tersangka terkait kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (3/5/2019).

Anggota DPR RI, Markus Nari akhirnya ditahan KPK sejak 1 April 2019. Da ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Butuh dua tahun untuk membuat Markus akhirnya mengenakan rompi tahanan KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka pada 19 Juli 2017 setelah mencermati sejumlah fakta yang muncul dipersidangan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK bakal Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji Pekan Depan

Nasional
12 jam lalu

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex 40 Hari

Nasional
15 jam lalu

96,24 Persen Pejabat Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Kepatuhan Legislatif Masih Terendah

Nasional
18 jam lalu

KPK Periksa 3 Calon Perangkat Desa di Pati terkait Kasus Pemerasan Bupati Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal