KPK Periksa Markus Nari terkait Kasus Korupsi e-KTP

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Beberapa tersangka terkait kasus tersebut bahkan sudah berstatus terpidana, salah satunya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memeriksa Markus Nari dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus e-KTP. Ini adalah pemeriksaan kedua untuk Markus Nari.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap MN (Markus Nari) sebagai tersangka terkait kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (3/5/2019).

Anggota DPR RI, Markus Nari akhirnya ditahan KPK sejak 1 April 2019. Da ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Butuh dua tahun untuk membuat Markus akhirnya mengenakan rompi tahanan KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka pada 19 Juli 2017 setelah mencermati sejumlah fakta yang muncul dipersidangan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
6 jam lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
6 jam lalu

KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel

Nasional
7 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar, tapi Proyek Belum Mulai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal