KPK Periksa Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk Tersangka Sofyan Basir

Ilma De Sabrini
Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Ignasius Jonan. (Foto: Sindo)

Dalam perkara ini KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka pada kasus PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu, meski belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK),

Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
4 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
20 jam lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
23 jam lalu

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal