"Kemudian Saudara NW juga dikonfirmasi berkaitan dengan kewenangannya dalam penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN itu seperti apa. Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas," tuturnya.
Dia menuturkan, keterangan Nusron dalam pemeriksaan tersebut akan dianalisis dan ditelaah bersama alat bukti yang telah dikantongi penyidik. KPK juga membuka kemungkinan memanggil kembali Nusron untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Dan tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Artinya kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," ucapnya.
Diketahui, Nusron menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam. Namun, seusai pemeriksaan, dia enggan membeberkan materi yang ditanyakan penyidik.
Nusron hanya menegaskan bahwa perjalanan dinas yang dilakukannya selalu disertai izin resmi dari pemerintah.