JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Dia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR.
Indra dikabarkan berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, pemeriksaan hari ini dilakukan dalam kapasitas Indra sebagai saksi.
"Hari ini (14/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI)," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).
Selain Indra, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupasti.
"Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," ujar Ali.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap delapan saksi lain yakni PNS Setjen DPR/Staf Setkom VI, Erni Lupi Ratih Puspasari; Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR TA 2020, Firmansyah Adiputra; Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Moh. Indra Bayu.