KPK Perpanjang Masa Penahanan Taufik Kurniawan Selama 40 Hari

Antara
Ilma De Sabrini
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan. Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka terkait kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

KPK mulai hari ini memperpanjang masa penahanan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu selama 40 hari. Selain itu KPK juga sudah memeriksa Taufik sebagai tersangka untuk medalami keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Dimulai 22 November sampai 31 Desember 2018 untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka sejak Selasa (30/10/2018). Dia diduga menerima hadiah atau janji terakit anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen TA 2016.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus yang sama selain Taufik, KPK juga sudah menetapkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka. Cipto diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 tahun lalu

Taufik Kurniawan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, KPK Pikir-Pikir

Nasional
7 tahun lalu

Sidang Perkara DAK Kebumen, Jaksa Bacakan Dakwaan Taufik Kurniawan

Nasional
7 tahun lalu

KPK Pindahkan Taufik Kurniawan ke Rutan Polda Jawa Tengah

Nasional
7 tahun lalu

Kasusnya Bakal Disidangkan, Taufik Kurniawan: Saya Serahkan pada Allah

Nasional
7 tahun lalu

Kasus DAK Kebumen, KPK Panggil Kepala Bagian Sekretariat Banggar DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal