KPK Periksa Taufik Kurniawan sebagai Tersangka Suap DAK APBN 2016

Ilma De Sabrini
KPK kembali memeriksa Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan sebagai tersangka, Jumat (1/2/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menerapkan aturan baru pada tahanan kasus korupsi mulai 2019. Terhadap para tersangka korupsi itu KPK memborgolnya saat memasuki atau keluar gedung komisi antirasuah itu.

Tersangka pertama yang telah merasakan kebijakan ini yaitu Tubagus Cepy Septhiady, kakak ipar Bupati Cianjur nonaktif Irvan Irvano Muchtar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
21 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
1 hari lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Nasional
2 hari lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Bicara Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Disidangkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal