Dia menambahkan, KPK juga terbuka menerima informasi dari siapa pun atau pendakwah lain yang mengetahui perkara ini.
"KPK membuka peluang kepada pihak siapa saja yang memang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dimintai keterangannya, dimintai informasinya sehingga membuat terang perkara ini," katanya.
Berdasarkan catatan, KPK setidaknya beberapa kali telah menerima pengaduan dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan haji. Aduan salah satunya mengarah kepada nama Menag Yaqut Cholil Qoumas yang memimpin Kemenag pada 2020-2024.
Salah satunya datang dari AMALAN Rakyat di mana Yaqut dinilai menyalahgunakan wewenang pada penyelenggaraan haji 2024. Yaqut dinilai mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus.