KPK: Perkara Bos Jembatan Nusantara Tetap Lanjut meski Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi

Nur Khabibi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait nasib penyidikan perkara yang menjerat pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie usai eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi dkk mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Penyidikan perkara itu dipastikan tetap berlanjut.

"Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Rabu (26/11/2025). 

Asep menegaskan, rehabilitasi hanya diberikan kepada Ira bersama dua terdakwa lain yakni Yusuf Hadi selaku mantan direktur komersial dan pelayanan dan Harry Muhammad Adhi Caksono selaku mantan direktur perencanaan dan pengembangan.

"Karena yang direhabilitasi adalah tiga, yaitu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan," ujarnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Bos PT Jembatan Nusantara?

Nasional
2 hari lalu

KPK Masih Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Nasional
2 hari lalu

Mensesneg Tegaskan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Dikaji Pakar Hukum

Video
2 hari lalu

Presiden Prabowo Rehabilitasi Kasus Dirut ASDP Ira Puspadewi CS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal