KPK: Perkara Bos Jembatan Nusantara Tetap Lanjut meski Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi

Nur Khabibi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Ira divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, dua terdakwa lain yakni, Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan juga divonis bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Bos PT Jembatan Nusantara?

Nasional
6 hari lalu

KPK Masih Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Nasional
6 hari lalu

Mensesneg Tegaskan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Dikaji Pakar Hukum

Video
6 hari lalu

Presiden Prabowo Rehabilitasi Kasus Dirut ASDP Ira Puspadewi CS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal