Rekomendasi lain, kata dia terkait pengadaan vaksin harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Selain itu harus mendapatkan pertimbangan dariJaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), LKPP dan BPKP untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin.
"Selanjutnya, untuk pembangunan maupun peningkatan fasilitas rumah sakit rujukan untuk penanganan Covid-19, rekomendasi yang diberikan selain perlunya panduan pengusulan RS rujukan tersebut, Kementerian Keuangan harus mempertegas sumber pendanaan untuk pembangunan/ peningkatan fasilitas RS Rujukan Covid-19 di daerah," ucapnya.