Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Jonathan Simanjuntak
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (kiri) dan Plh Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy (kanan) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJP, Rabu (19/8/2026). Haniv merupakan tersangka kasus tersebut sejak 25 Februari 2025.

"KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Plh Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksi untuk kepentingan diri dan usaha anaknya. 

Pada tahun 2016 Haniv mengirim email kepada bawahannya yang berisi permintaan agar dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP).

"Dimana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta atau pun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," ucap Achmad.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

2 bulan lalu

2 Anggota DPRD Jateng Diperiksa KPK Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

2 bulan lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

2 tahun lalu

Haniv Eks Pejabat Pajak Bungkam usai Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal