KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi 30 Hari

Irfan Ma'ruf
Mantan Menteri Pemuda dan OLahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komis Pemberantas Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Perpanjangan penahanan untuk memperdalam dugaan suap terkait dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan masa penahanan untuk 30 hari. Penahanan efektif berlaku mulai 26 November 2019.

"Terhitung 26 November sampai 25 Desember 2019," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Pantauan di lokasi Imam Nahrawi keluar dari Gedung KPK siang tadi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu keluar dengan tangan diborgol.

"Sebentar, perpanjangan," kata Imam Nahrawi di Gedung KPK, Jakarta.

Imam Nahrawi ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. KPK menduga Imam Nahrawi meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar dari proposal dana hibah.

Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Sedangkan, Miftahul Ulum diduga turut membantu menpora dalam penerimaan uang haram tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
15 jam lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel

Nasional
16 jam lalu

Gus Yahya soal Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji: Saya Gak Ikut Campur

Nasional
16 jam lalu

Respons Gus Yahya usai Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal