KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex 40 Hari

Nur Khabibi
Mantan Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks staf khusus (Stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex selama 40 hari ke depan. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan setelah Gus Alex menjalani penahanan 20 hari pertama sejak 17 Maret 2026.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA untuk 40 hari ke depan," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/4/2026). 

Budi menambahkan, perpanjangan penahanan guna melengkapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji

"Penyidik juga masih akan terus fokus melakukan pengumpulan keterangan-keterangan tambahan untuk mengelengkapi berkas penyidikannya," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Nasional
2 hari lalu

Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji

Nasional
3 hari lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Susul Yaqut dan Gus Alex

Nasional
7 hari lalu

KPK Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Kuota Haji: Progresnya Sangat Bagus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal