KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex 40 Hari

Nur Khabibi
Mantan Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Dalam perkara ini, KPK juga telah memperpanjang penahanan terhadap satu tersangka lain, yakni eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada 31 Maret 2026. Penahanannya pun diperpanjang selama 40 hari ke depan. 

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, dua tersangka baru tersebut berasal dari klaster swasta. 

Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.

"Sehingga sampai saat ini jumlah yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah empat orang," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Nasional
2 hari lalu

Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji

Nasional
3 hari lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Susul Yaqut dan Gus Alex

Nasional
7 hari lalu

KPK Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Kuota Haji: Progresnya Sangat Bagus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal