KPK Perpanjang Masa Tahanan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

Arie Dwi Satrio
Itong Isnaeni Hidayat (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat untuk 30 hari ke depan. Itong merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Selain Itong, KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka lain yakni, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, serta pengacara atau kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono. Para tersangka tersebut akan diperpanjang masa tahanannya hingga April 2022.

"Tim penyidik masih kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka IIH dkk selama 30 hari terhitung 21 Maret 2022 sampai 19 April 2022 berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri Selasa (22/3/2022).

Penahanan Itong kembali dilanjutkan di Rutan KPK, Kavling C1, Jakarta. Sedangkan tersangka Hamdan, dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi akan terus dilakukan oleh tim penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara tersangka IIH dkk dimaksud," kata Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
15 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
16 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
21 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal