KPK Perpanjang Masa Tahanan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

Arie Dwi Satrio
Itong Isnaeni Hidayat (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat untuk 30 hari ke depan. Itong merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Selain Itong, KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka lain yakni, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, serta pengacara atau kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono. Para tersangka tersebut akan diperpanjang masa tahanannya hingga April 2022.

"Tim penyidik masih kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka IIH dkk selama 30 hari terhitung 21 Maret 2022 sampai 19 April 2022 berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri Selasa (22/3/2022).

Penahanan Itong kembali dilanjutkan di Rutan KPK, Kavling C1, Jakarta. Sedangkan tersangka Hamdan, dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi akan terus dilakukan oleh tim penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara tersangka IIH dkk dimaksud," kata Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Dedi Congor Disebut Terima Rp30 Miliar Kasus Bea Cukai, Ternyata Jadi Tersangka Sejak 2023

1 hari lalu

KPK Sita Rekaman CCTV Hotel di Magelang, Telusuri Pertemuan 3 Tersangka Kasus Bupati Pemalang

2 hari lalu

KPK Geledah 15 Rumah terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen hingga HP

4 hari lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal