KPK Perpanjang Masa Tahanan Ricky Ham Pagawak, Penyidik Terus Kumpulkan Alat Bukti

Arie Dwi Satrio
Tersangka kasus suap Ricky Ham Pagawak (tengah depan) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Masa tahanan diperpanjang hingga 40 hari ke depan atau sampai 20 April 2023.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka RHP selama 40 hari, terhitung mulai 12 Maret 2023 sampai dengan 20 April 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (12/3/2023).

Ali menjelaskan pertimbangan KPK kembali memperpanjang masa penahanan Ricky Pagawak. Penyidik masih membutuhkan waktu untuk terus melengkapi alat bukti.

Penyidik akan kembali memeriksa para saksi hingga menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti lainnya.

"Kegiatan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus dilakukan dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk menggeledah lokasi-lokasi yang diduga dapat menerangkan dugaan perbuatan dari tersangka dimaksud," ujar Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan Ricky Ham Pagawak tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya.

Ketiga orang itu yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Simon, Jusieandra dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
15 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
16 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
21 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal