KPK Perpanjang Masa Tahanan Ricky Ham Pagawak, Penyidik Terus Kumpulkan Alat Bukti

Arie Dwi Satrio
Tersangka kasus suap Ricky Ham Pagawak (tengah depan) (foto: MPI)

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni Simon, Jusieandra dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar. Simon diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Lalu Marten mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, Ricky juga diduga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.

Setelah pengembangan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
58 menit lalu

KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH terkait Fasilitas Jemaah Haji

Nasional
9 jam lalu

KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim

Nasional
15 jam lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Seleb
17 jam lalu

Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal