JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara selama 30 hari kedepan. Juliari merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 03 Februari 2021 sampai dengan 5 Maret 2021," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Selain Juliari, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka Adi Wahyono (AW) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos.
Untuk Juliari, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Adi penahanan akan dilakukan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," kata Ali.