KPK Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara

Raka Dwi Novianto
Masa penahanan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara diperpanjang KPK. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara selama 30 hari kedepan. Juliari merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 03 Februari 2021 sampai dengan 5 Maret 2021," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Selain Juliari, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka Adi Wahyono (AW) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos.

Untuk Juliari, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Adi penahanan akan dilakukan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," kata Ali.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Boyamin Kritik KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Pengalihan Penahanan Harus Diumumkan!

Nasional
4 jam lalu

KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Permohonan Pihak Keluarga

Nasional
12 jam lalu

Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, KPK Janji Awasi Ketat

Nasional
16 jam lalu

Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal